Bawaslu Touna Gelar RDK Terkait Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Ampana - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait teknis Pelayanan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Kamis, (24/9/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawalsu Kabupaten Tojo Una-Una, Taufiq Rizal Liara, Arfan Tandje, Gafril dan Ibrahim Untu.
Tak hanya itu, hadir pula sebagai undangan Anggota KPU Tojo Una-Una, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Naser Lahay.
Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gafril mengatakan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan kesiapan SDM Bawaslu Touna dalam menghadapi Pemilu khususnya berkaitan dengan layanan penerimaan laporan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan layanan penerimaan laporan saat tahapan pemilu berjalan,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa kesiapan Sumber Daya Manusia jajaran Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una dalam menghadapi tahapan pemilu sangat diperlukan termasuk menyediakan seluruh alat kerja saat menerima laporan masyarakat.
“Misalnya saja hingga tengah malam jam 3 ada pelapor yang datang, tetap kita harus layani’ katanya
Sementara itu, Anggota KPU Tojo Una-Una, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Naser Lahay mengatakan layanan di KPU Tojo Una-Una tak jauh berbeda dengan di Bawaslu hanya berbeda di peristilahan dan hal teknis.
“Terkait masalah pelaporan pelaporan ini, kami juga di KPU ada, cuman istilah yang berbeda.
Bahwa kita juga harus berpegang pada, barang bukti juga karena ni pelanggaran ini ada 2 macam perdata dan pidana. terlepas dari itu kita harus punya bukti yang kuat,” ungkap Naser
Naser juga mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Tojo Una-Una terkait tata cara dan instrumen penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu.
“Tadi juga Ketua Bawaslu, sudah menyampaikan persoalan masalah pelanggaran ini tata caranya kedepan bagaimana supaya bisa kita pelajari tata cara penanganannya”. tutupnya
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tojo Una-Una, Arfan Tandje juga menyampaikan bahwa layanan pelaporan menjadi krusial dalam tahapan Pemilu, sehingga seluruh jajaran Bawaslu diharapkan dapat memahami alur dan regulasinya sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika kita melihat tema pertemuan hari ini, saya hanya sedikit menambhakan sebagaimana tadi telah ditampilkan dilayar didepan kita ini bahwa syarat-syaratnya bagaimana menyampaikan laporan ke bawaslu ini, sebenarnya itu sederhana depe formulir ini” ungkap Arfan
Ia pun menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu perlu memiliki kemapuan dalam memahami regulasi yang ada meskipun ia berada di bagian keuangan, tetap mesti memiliki pemahaman tentang layanan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Dibalik kesederhanaan ini ternyata ini tidak semudah untuk dikerjakan, memang beberapa poin yang disampaikan tadi bahwa semua staf harus pahami ini, kalau perlu bagian keuangan juga perlu paham, Bagaimana memahami regulasi itu. kita harus memiliki kemampuan, bagaimana caranya kita berlatar belakang sesuai undang-undang. nah itu poin penting. harus paham regulasi, kalau tidak paham bisa kalang kabut” tegasnya
Arfan menekan pentingnya hal tersebut dikarenakan Bawaslu merupakan Badan publik yang mengedepankan efektifitas pelayanan bagi segenap masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.
“Itu bagaimana kita bisa untuk mampu menunjukkan kepada publik. Penerima laporan di Bawaslu, ketika kita menerima laporan, wajah lembaga kita akan dihormati di publik kalau kita menerima laporan sesuai dengan ketentuan dan memuaskan” pungkasnya
Penulis dan Foto : Surya
Editor : Surya