Bawaslu Touna Hadiri Rakor Data Pemilih, Nasrun Ingatkan Hal Ini Potensi 80 Ribu Pemilih Non KTP El Di Sulteng
|
Torau – Bawaslu – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Taufik Rizal Liara dan Nur Fahmi Masempo menghadiri Bimbingan Teknis Pengawasan Pemuktahiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Torau Resort, Kabupaten Poso. Kamis, (21/9).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang turut menghadirkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya melalui Daring, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun mengungkapkan adanya potensi sekitar 80.000 pemilih non KTP Elektronik di Sulawesi Tengah, sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk memberikan perhatian besar terhadap hal tersebut.
“Adanya potensi pemilih non KTP el sejumlah 80ribuan di sulawesi tengah sehingga dibutuhkan perhatian lebih dari data tersebut, beliau memberi contoh salah satu wilayah/perumahan di Kab. Sigi berjumlah 700san org non KTP el”. Ungkap Nasrun
Ia menambahkan dalam tahapan DPTb dan DPK, Bawaslu Kabupaten/Kota mesti merujuk dan memperhatikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2023, agar efektifitas pengawasan dapat terlaksana dengan baik sehingga potensi permasalahan terhadap tahapan tersebut dapat teratasi dengan baik.
“Dalam tahapan DPTb dan DPK, bawaslu tidak diperkenankan mengeluarkan rekomendasi dan atau saran perbaikan merujuk pada perbawaslu 4 tahun 2023 dan edaran 41 2023”. Tambahnya
Nasrun melanjutkan bahwa pengumpulan data-data tetap mesti dilakukan dan di inventarisasi sebaga laporan secara berjenjang di internal Bawaslu.
“Usaha pengumpulan data tetap dilakukan namun hanya meneruskan data ditingkat yg lebih tinggi misalnya kab/kota ke propinsi kemudian propinsi meneruskan ke pusat RI”. Tutup Nasrun
Senada, Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, Ivan Yudharta dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan juga mengatakan bahwa melindungi dan menjaga hak pilih warga adalah tugas Bawaslu dalam tahapan DPTb dan DPK.
“Memilih menjadi hak warga negara yg harus dilindungi sehingga menjadi tugas bawaslu dalam pengawasan termasuk dlm tahapan DPTb dan DPK”. Singkat Ivan
*Humas