Larangan dan Sanksi Pelanggaran Netralitas, ASN Wajib Tahu
|
Ampana, Bawaslu Touna - Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik, pasangan calon tertentu pada pilkada, atau kepada kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.
Prinsip netralitas ASN juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. ASN harus menjaga netralitas mereka agar tidak memberikan dukungan atau tidak memihak kepada pasangan calon tertentu sehingga memastikan adanya proses pemilihan yang adil, bebas, dan berintegritas. Netralitas ASN melibatkan sikap mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. ASN diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga martabat dan wibawa institusi pemerintah. Prinsip ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Secara filosofis ASN yang dalam fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa diberikan kewenangan mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara, dan membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting adanya netralitas ASN yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu.
Netralitas ASN dalam konteks aturan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, segenap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah. Bentuk dukungan dapat berupa: ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Dari sekian banyak jenis pelanggaran terkait netralitas ASN, dalam Surat Keputusan Bersama telah diklusterkan jenis potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi berdasarkan pengalaman pemilihan tahun sebelumnya. Jenis hukuman dibedakan kedalam 2 jenis pelanggaran yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Berikut penjelasan mengenai sanksi-sanksinya:
Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Setiap ASN yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.
Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya:
Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan / dukungan secara aktif;
Membuat postingan / comment, share, like, bergabung / follow dalam grup / aku npemenangan bakal calon;
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan;
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;
Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;
Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;
Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon;
Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, diantaranya:
Melakukan pendekatan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Menjadi tim ahli/tim pemenangan sebelum penetapan calon.
Pilkada tahun 2024 tinggal 2 (dua) bulan lagi, disadari potensi adanya pelanggaran dimungkinkan akan selalu terjadi berkaca pada kasus-kasus tahun sebelumnya. Hadirnya Surat Keputusan Bersama lintas lembaga diharapkan dapat sebagai early warning system guna mengantisipasi segala kemungkinan munculnya pelanggaran disiplin ASN terkait netralitas pemilu maupun pemilihan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una senantiasa melaksanakan tanggungjawab pengawasan secara melekat sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 Tojo Una-Una berjalan bersih, transparan, berintegritas, dan bermartabat, jauh dari segala Pratik penyalah gunaan kewenangan dan kekuasaan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan penyampaian hak-hak dasar rakyat dalam memilih pemimpin. Rakyat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan pemimpin secara langsung, bebas, dan rahasia tanpa intervensi. Sudah seharusnya ASN memiliki sifat netral dalam politik untuk mengayomi masyarakat, dan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dari partai politik, hal ini harus dicegah karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam politik praktis.
ASN merupakan kaum profesional yang mengabdikan diri kepada rakyat dan negara. Dalam peran sebagai seorang profesional dan pelayan rakyat, PNS seyogyanya memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.
Editor: EJoe