Sentra Gakkumdu Melaksanakan Rapat Pembahasan Hasil BA Klarifikasi
|
Ampana, Bawaslu Touna – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Tojo Una-Una kembali menggelar Rapat Pembahasan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, pada Rabu (2/10/2024).
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan unsur Gakkumdu baik dari Bawaslu, Kejaksaan, maupun Kepolisian, fokus membahas tentang hasil Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi.
Anggota Bawaslu Tojo Una-Una sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Koordiv P3S) Gafril, SE yang saat itu turut hadir melalui media virtual, memberikan komentarnya tentang agenda Rapat Pembahasan Hasil BA Klarifikasi. Menurutnya, Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan dedikasi Bawaslu melaksanakan PIC nya sebagai Lembaga Pengawasan penyelenggaran demokrasi di Kabupaten Tojo Una-Una.
“kami bertanggungjawab atas PIC yang melekat kepada Bawaslu. Agenda ini merupakan bentuk komitmen dan dedikasi Bawaslu untuk demokrasi di touna”, ujar Gafril.
Ia juga menekankan optimalisasi kerja Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, eksistensi Sentra Gakkumdu sangat urgen dalam penanganan dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024, sehingga komitmen dan integritas setiap anggota dalam tugas dan tanggungjawab sangat dibutuhkan.
“Keberadaan Sentra Gakkumdu ini sangat urgen dalam hal penanganan dan penindakan dugaan pelanggaran. Untuk itu optimalisasi kerja, komitmen dan integritas sangat dibutuhkan”, sambungnya.
Senada dengan optimalisasi upaya penanganan dan penindakan setiap pelanggaran Pilkada Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Taufiq Rizal L. Liara, S.Pd dalam penyampaiannya menyoroti progres atau kemajuan setiap upaya penanganan perkara pelanggaran, dengan memperhatikan timeline sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Menurutnya, optimalisasi peran masing-masing anggota Gakkumdu sangat berpengaruh terhadap progres penanganan perkara. Hal ini membutuhkan dedikasi dan disiplin yang tinggi, serta teamwork antar anggota yang didasarkan pada koordinasi dan komunikasi yang baik dan intens.
“kita senantiasa memperhatikan timeline dalam penanganan perkara. Saya harap kita semua mengoptimalkan kerja kita dengan terus membangun Kerjasama, koordinasi dan komunikasi”, kata Taufiq.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Arfan Tandje menyampaikan pandangannya terkait dengan penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik di kabupaten tojo una-una. Ia mengatakan bahwa Kehadiran Sentra Gakkumdu berperan sebagai upaya penegakan aturan dan keadilan demokrasi. Namun demikian Bawaslu akan tetap berupaya maksimal untuk lebih mengedepankan dan melakukan strategi pencegahan terhadap berbagai potensi dugaan pelanggaran.
“Saya sebagai Koordiv HPPH, akan memaksimalkan PIC yang melekat kepada Divisi saya untuk merumuskan berbagai strategi pencegahan pelanggaran”, ungkap Arfan.
Penanganan perkara Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024 harus senantiasa berdasarkan atas asas keadilan, kepastian hukum, persamaan di mata hukum, praduga tak bersalah, dan legalitas dengan limit tertentu. Rapat atau setiap pertemuan Sentra Gakkumdu merupakan wadah untuk bertukar pikiran, membangun serta meningkatkan kualitas koordinasi dan komunikasi, wadah penyamaan persepsi tentang pemahaman yang benar terhadap peristiwa pelanggaran pemilihan yang dikaitkan dengan undang-undang Pilkada.
Dengan semua upaya koordinasi dan komunikasi yang intens, maka kinerja Sentra Gakkumdu akan lebih optimal, profesional, proporsional, dan sinergis dalam upaya penanganan setiap pelanggaran pemilihan.
Penulis dan Editor: EJoe
Foto: EJoe