Bawaslu Touna Gelar RDK Evaluasi Sengketa Penyelesaian Proses Pemilu Dan Pemilihan
|
Ampana - Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Penyelesaian Sengketa Proses di kantor Bawaslu Tojo Una-Una pada Rabu (12/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Gafril, Arfan Tandje dan Anggota KPU Tojo Una-Una, Arfan Patanda dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tojo Una-Una, Ibrahim Untu.
Dalam penyampaiannya, Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gafril mengatakan bahwa kegiatan RDK dilakukan untuk merefleksi penanganan sengketa proses yang dilakukan Bawaslu baik saat Pemilu maupun Pemilihan lalu.
"Kita mungkin merefleksi dalam hal kita melaksanakan sengketa proses, karena kalau sengketa proses kalau di Bawaslu saat tahapan pencalonan" katanya
Ia menambahkan bahwa sengketa proses memiliki Urgensi pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pilkada.
"Urgensi sengketa proses itu ada pada tahap pencalonan" tambahnya
Selain itu, jajaran Bawaslu perlu memahami proses, alur, hingga persidangan yang ada di Bawaslu.
"Kesiapan personil kita di Bawaslu dalam hal panitia sidang, baik itu ajudikasi dan lainnya" tukas Gafril
Ia mengungkapkan saat pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu Tojo Una-Una melakukan beberapa Sidang Ajudikasi maupun meditasi sengketa yang diajukan peserta Pemilu maupun Pemilihan.
"Pertama itu antara peserta dengan penyelenggara pemilu atau peserta dengan peserta pemilu"
"Sampai hari ini kita menghasilkan putusan yang diterima semua pihak." pungkasnya
Penulis dan Foto : Surya
Editor : Surya