Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Touna Gelar RDK Peningkatan Layanan Hukum Melalui Pengelolaan JDIH Bawaslu

*

Ketua Bawaslu saat membuka kegiatan RDK Peningkatan Layanan Hukum

Ampana – Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tojo Una-Una menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Fasilitasi Layanan Hukum di lingkungan Bawaslu Tojo Una-Una pada Kamis (20/11/2025).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tojo Una-Una, Taufiq Rizal Liara, Arfan Tandje, Gafril, dan Ibrahim Untu.

Tak hanya itu, hadir pula sebagai narasumber anggota KPU Tojo Una-Una, Arfan Patanda dan jajaran Sekretariat Bawaslu Tojo Una-Una.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Tojo Una-Una mengatakan bahwa kegiatan RDK yang dilakukan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan fungsi layanan hukum termasuk memberikan advokasi maupun bantuan hukum terhadap jajaran Pengawas Pemilu atau Pemilihan yang tersandung masalah hukum saat melaksanakan tugas Pengawasan.

“Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya adalah peningkatan pengelolaan layanan hukum, advokasi bantuan hukum bagi jajaran pengawas pemilu dan juga pengelolaan aplikasi JDIH Bawaslu Tojo Una-Una,” ujar Taufiq

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Arfan Tandje juga menegaskan bahwa untuk memaksimalkan tugas pelayanan hukum, dibutuhkan personil yang secara khusus memahami tugasnya.

“Jadi yah sebagai Divisi yang membidangi masalah hukum terkait JDIH, saya tunjuk ibu Ridha yah”    

“Memang berkaitan dengan soal JDIH, sejak beberapa bulan lalu. Kita sudah bahas dengan unsur pimpinan”. Ungkap Arfan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Gafril menuturkan bahwa pengelolaan layanan hukum dan advokasi permasalahan hukum yang dimaksud bukanlah advokasi yang bersifat umum, melainkan bantuan hukum yang berkaitan dengan permasalahan jajaran pengawas pemilu yang sedang bertugas.

 "Advokasi dan bantuan hukum yang dimaksud bukan yang bersifat umum" katanya

 

Penulis : Surya

Editor :Surya