Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Touna Latih Saksi, Arfan : berdasarkan aturan, kami diberi mandat untuk membuat pelatihan ini

Bawaslu Touna Latih Saksi, Arfan : berdasarkan aturan, kami diberi mandat untuk membuat pelatihan ini

Ampana- Anggota Bawaslu Tojo Una-Una yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, Dan Humas, Arfan Tandje buka kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di Hotel Grand Pink Ampana, Rabu, (27/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, paguyuban, serta lembaga kemahasiswaan (cipayung plus).

Dalam sambutannya Arfan Tandje menyampaikan bahwa "kegiatan pelatihan ini sebagai bentuk komitmen bawaslu didalam mewujudkan keadilan pemilu". Imbuhnya

Arfan menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 351 Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan mandat untuk memberi pelatihan kepada saksi peserta pemilu yang nantinya akan bertugas di TPS saat pemungutan suara.

 "yah, berdasarkan aturan, kami diberi mandat untuk membuat pelatihan ini". tambah Arfan

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pelatihan ini memberikan gambaran teknis tentang hak dan kewajiban saksi saat memantau pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

"supaya kita tahu semua tentang hak dan kewajiban para saksi nantinya". Tutup Arfan

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 351 undang-undang nomor 7 tahun 2017, Bawaslu diberikan mandat untuk  memberikan pelatihan kepada saksi peserta pemilu, dan merujuk aturan yang ada, saksi yang akan bertugas di masing-masing TPS adalah sebanyak 1 (Satu) orang.

(Humas)