Hadiri Rakor Kampanye Rapat Umum, Arfan Tandje : semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye agar supaya betul betul mentaati peraturan
|
Ampana - Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Arfan Tandje menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Rapat Umum Kampanye Partai Politik bersama Stake Holders Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Tojo Una-Una di Hotel Grand Pink Ampana.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Ketua dan anggota KPU Tojo Una-Una, Kepolisian dari Polres Tojo Una-Una, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan Partai Politik Peserta Pemilu.
Pada kesempatan tersebut, Arfan Tandje mengimbau kepada masing-masing pelaksana kampanye rapat umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“menghimbau semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye agar supaya betul betul mentaati peraturan peraturan yang menjadi tata laksana dalam proses pelaksanaan kampanye rapat umum ini” Tukasnya
Disamping itu arfan juga mengingatkan agar pelaksana kampanye agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017 dan juga Peraturan KPU tentang tahapan kampanye. “kami dari bawaslu tojo una una hanya mengingatkan berkaitan dengan pasal 280 sampai dengan 286 itu agar betul betul di indahkan oleh pelaksana kampanye yah”. Kata Arfan
Arfan melanjutkan bahwa pihaknya berharap agar pelaksana kampanye rapat umum mematuhi ketentuan pasal 280 dan ketentuan lainnya agar berjalan murni, aman dan damai, namun dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika dalam pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya terdapat dugaan pelanggaran.
“karena kedepan kalau terjadi hal hal yang mengandung unsur dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan aturan larangan itu, kami dari bawaslu tentu secara tegas juga akan menindak sesuai yang diatur didalam regulasi karena pelanggaran di masa kampanye itu sudah mengarah ke pelanggaran pidana pemilu” Tegasnya
(Humas)