Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Gafril : kalau kemarin meningkatkan sekarang lebih ditingkatkan lagi

Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Gafril : kalau kemarin meningkatkan sekarang lebih ditingkatkan lagi

Bawaslu - Ampana – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tojo Una-Una menggelar kegiatan Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Penguatan Kelembagaan Pengawas Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Antar Peserta di Hotel Grand Pink Ampana (14/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Tojo Una-Una, Arfan Tandje, Gafril, dan Ibrahim Untu, dan jajaran Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Tojo Una-Una.

Anggota Bawaslu Tojo Una-Una, Gafril saat membuka kegiatan mengatakan bahwa berbagai kegiatan peningkatan kapasitas sudah dilakukan, sehingga kegiatan ini juga diperlukan peningkatan lebih lanjut.

“jadi rekan rekan sekalian kegiatan ini kita laksanakan untuk kalau kemarin meningkatkan sekarang lebih ditingkatkan lagi, kalau sudah ditingkatkan lagi berarti kita tinggal memahami lagi”. Ujarnya

Lebih lanjut Ia berkata bahwa pengawas pemilu pada masing-masing tingkatan memiliki tanggung jawab dan batasan kewenangan.

“jadi kita ini jajaran pengawas pemilu hanya dibatasi dengan tingkat kewenangan saja pada dasarnya kita sama mempunyai tanggung jawab dan kewenangan tingkatannya saja yang berbeda”. Tukasnya

Gafril melanjutkan bahwa kewenangan yang dimaksud adalah ditingkat kabupaten penyelesaian sengketa antar penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, namun berbeda ditingkat kecamatan yang hanya memiliki kewenangan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.

“kalau ditingkat kabupaten proses penyelesaian kita bisa antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, di panwas kecamatan itu dia diturunkan sedikit gridnya ke peserta antar peserta”. Lanjut Gafril

Ia juga mempertegas kembali bahwa penetapan calon hanya ada ditingkat kabupaten sementara ditingkat kecamatan tidak sama sekali menetapkan calon.

“karena keberadaan penetapan calon itu hanya berada di kpu tingkat kabupaten, seandainya ppk juga menetapkan calon, maka bapak ibu sekalian pasti juga akan punya kewenangan menyelesaikan sengketa peserta dan penyelenggara pemilu”. Tutupnya

Seperti diketahui, person in charge (PIC) tahapan kampanye pemilu berada di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Tojo Una-Una

(Humas)