Lompat ke isi utama

Berita

Telah Resmi Dibuka, Syarat dan Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Cek Disini

Ilustrasi PTPS

Gambar Ilustrasi PTPS

Ampana, Bawaslu Touna - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah dibuka sejak tanggal 12 September lalu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tojo Una-Una.

Posisi ini memberikan kesempatan kepada seluruh putra dan putri tojo una-una yang telah bersyarat, untuk menjadi garda terdepan dalam mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan, dan sebagainya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Untuk menjadi petugas PTPS, berikut syarat dan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi.

Syarat Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan;

  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP;

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

    Berkas Pendaftaran

  15. Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS;

  16. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

  17. Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

  18. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  19. Daftar Riwayat Hidup;

  20. Surat Pernyataan bermeterai 10.000, yang memuat :

  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945

  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)

  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

  • Bersedia bekerja penuh waktu

  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan apabila terpilih

  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

Ayo bergabung bersama menciptakan penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Tojo Una-Una yang berwibawa, berintegritas, berdedikasi, dan berkualitas.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi media sosial Panwaslu kecamatan atau mendatangi langsung kantor Panwaslu kecamatan terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan anda mempersiapkan semua berkas dengan lengkap sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 September 2024.